Home » » 3 MANTAN PEJABAT PELALAWAN MENJADI CALEG

3 MANTAN PEJABAT PELALAWAN MENJADI CALEG

Written By Unknown on Minggu, 07 Juli 2013 | 22.14

Sebanyak tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan masuk dalam daftar bakal Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 nanti.

Ketiganya, Abdul Thalib, mencalonkan dari Partai Demokrat Pelalawan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Pelalawan, Bunut, Teluk Meranti, Bandar Petalangan, dan Kuala Kampar. Abdul Thalib jabatan terakhirnya Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan.

Kemudian, Tengku Kashar Haroen, terakhir menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). Ia dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Dapil IV, terdiri dari Kecamatan Pangkalan Kuras dan Pangkalan Lesung.

Terakhir, Tengku Jubir, sebelum pensiun menjabat Kepala Dinas Peternakan (Disnak) maju dari Partai Gerindra di Dapil II. Ketiganya memilih berkarir dipolitik setelah purna sebagai abdi negara.

Tengku Kashar Haroen mengatakan, ia memutuskan jadi Caleg dan mendapat nomor urut 2 di Dapil IV dengan pertimbangan pernah menjadi Camat Pangkalan Kuras selama tujuh tahun sebelum menjabat Kepala BPMPD.

"Kebanyakan masyarakat di Pangkalan Kuras dan Lesung mendukung serta memberikan masukan kepada saya untuk maju menjadi anggota DPRD. Memang cukup bagus juga memperjuangkan warga serta memberikan masukan kepada Pemda. Selama ini masukan kita jarang didengar, mudah-mudahan melalui anggota Dewan nanti dapat didengarkan," harap Kashar, Senin (29/4).

Senada, Abdul Thalib, mengakui kebanyakan warga di Dapil II menyarankan ia untuk maju sebagai caleg. Apalagi masyarakat di daerah pesisir kebanyakan keluarga dan kerabat masih dekat dekat dengannya.

"Apalagi saya selama menjabat di pemerintahan belum pernah tersandung atau tersangkut kasus hukum apapun. Makanya masyarakat percaya kepada saya dan percaya diri untuk mejadi wakil rakyat," ungkap abang kandung anggota DPRD Pelalawan, Abdul Anas Badrun ini.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Abdul Hamid menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi sementara, masih banyak kekurangan berkas partai politik dan persyaratan dari bakal Caleg.

Sebagian besar bakal Caleg hanya melampirkan beberapa syarat tertera pada Peraturan KPU. Bahkan ada di antaranya hanya melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja, tanpa ada berkas lain.

Selain itu, lanjut Hamid, anggota Dewan Perwaqkilan Rakyat Daerah (DPRD) mencalonkan diri dari partai lain atau pindah partai, belum melampirkan surat penguduran diri dari pimpinan DPRD. Dari enam anggota DPRD yang berpindah partai, tak ada satupun melampirkan persyaratan seperti tertera pada BB5 itu.

Padahal, lembaran ditandatangani pimpinan DPRD dan menjelaskan sedang mengurus proses pengunduran diri merupakan syarat utama bagi para wakil rakyat ikut bertarung dari partai lain.

"Belum ada satupun membuat surat penguduran diri dari DPRD dari enam anggota dewan itu. Hanya ada surat pernyataan mundur dari anggota DPRD dan surat pernyataan mundur dari partai lama," jelas Abdul Hamid.

Segala kekurangan berkas itu, tuturnya, akan disampaikan kepada masing-masing partai dan bakal Caleg, usai verifikasi. Setiap parpol akan dijadwalkan pemanggilannya oleh tim verifikator KPU dan disampaikan berkas dan syarat yang kurang. Kemudian harus segera dilengkapi partai serta bakal Caleg bersangkutan sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

sumber : TRIBUNPEKANBARU.COM

0 komentar:

Posting Komentar









Contact

INFORMASI PEMASANGAN IKLAN SILAKAN MENGHUBINGI : 0823 899 36000 pelalawanmemilih@gmail.com