Sebanyak tiga mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan masuk dalam
daftar bakal Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2014
nanti.
Ketiganya, Abdul Thalib, mencalonkan dari Partai Demokrat
Pelalawan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Pelalawan,
Bunut, Teluk Meranti, Bandar Petalangan, dan Kuala Kampar. Abdul Thalib
jabatan terakhirnya Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan.
Kemudian,
Tengku Kashar Haroen, terakhir menjabat Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD). Ia dicalonkan Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) dari Dapil IV, terdiri dari Kecamatan Pangkalan Kuras
dan Pangkalan Lesung.
Terakhir, Tengku Jubir, sebelum pensiun
menjabat Kepala Dinas Peternakan (Disnak) maju dari Partai Gerindra di
Dapil II. Ketiganya memilih berkarir dipolitik setelah purna sebagai
abdi negara.
Tengku Kashar Haroen mengatakan, ia memutuskan jadi
Caleg dan mendapat nomor urut 2 di Dapil IV dengan pertimbangan pernah
menjadi Camat Pangkalan Kuras selama tujuh tahun sebelum menjabat Kepala
BPMPD.
"Kebanyakan masyarakat di Pangkalan Kuras dan Lesung
mendukung serta memberikan masukan kepada saya untuk maju menjadi
anggota DPRD. Memang cukup bagus juga memperjuangkan warga serta
memberikan masukan kepada Pemda. Selama ini masukan kita jarang
didengar, mudah-mudahan melalui anggota Dewan nanti dapat didengarkan,"
harap Kashar, Senin (29/4).
Senada, Abdul Thalib, mengakui
kebanyakan warga di Dapil II menyarankan ia untuk maju sebagai caleg.
Apalagi masyarakat di daerah pesisir kebanyakan keluarga dan kerabat
masih dekat dekat dengannya.
"Apalagi saya selama menjabat di
pemerintahan belum pernah tersandung atau tersangkut kasus hukum apapun.
Makanya masyarakat percaya kepada saya dan percaya diri untuk mejadi
wakil rakyat," ungkap abang kandung anggota DPRD Pelalawan, Abdul Anas
Badrun ini.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan, Abdul
Hamid menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi sementara, masih banyak
kekurangan berkas partai politik dan persyaratan dari bakal Caleg.
Sebagian
besar bakal Caleg hanya melampirkan beberapa syarat tertera pada
Peraturan KPU. Bahkan ada di antaranya hanya melampirkan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk (KTP) saja, tanpa ada berkas lain.
Selain itu,
lanjut Hamid, anggota Dewan Perwaqkilan Rakyat Daerah (DPRD) mencalonkan
diri dari partai lain atau pindah partai, belum melampirkan surat
penguduran diri dari pimpinan DPRD. Dari enam anggota DPRD yang
berpindah partai, tak ada satupun melampirkan persyaratan seperti
tertera pada BB5 itu.
Padahal, lembaran ditandatangani pimpinan
DPRD dan menjelaskan sedang mengurus proses pengunduran diri merupakan
syarat utama bagi para wakil rakyat ikut bertarung dari partai lain.
"Belum
ada satupun membuat surat penguduran diri dari DPRD dari enam anggota
dewan itu. Hanya ada surat pernyataan mundur dari anggota DPRD dan surat
pernyataan mundur dari partai lama," jelas Abdul Hamid.
Segala
kekurangan berkas itu, tuturnya, akan disampaikan kepada masing-masing
partai dan bakal Caleg, usai verifikasi. Setiap parpol akan dijadwalkan
pemanggilannya oleh tim verifikator KPU dan disampaikan berkas dan
syarat yang kurang. Kemudian harus segera dilengkapi partai serta bakal
Caleg bersangkutan sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).
sumber : TRIBUNPEKANBARU.COM
0 komentar:
Posting Komentar